Minggu, 21 November 2010

Pengatur waktu adzan dan Iqamah

Assalamu'alaikum
Selamat Siang.

Sudah lama tidak menulis di blog ini. Baiklah, kali ini saya akan menulis tentang pengatur waktu antara adzan dan  iqamah. Pengatur waktu ini berupa perangkat digital yang juga sekaligus sebagai penanda waktu shalat lima waktu. Sudah banyak beredar di masjid-masjid di indonesia.

Tulisan ini terinspirasi setelah melaksanakan sholat dzuhur di masjid dekat warnet tempatku tinggal. Mengapa terinspirasi untuk menulis?mungkin karena ada suatu hal yang baru di mesjid itu yang tidak seperti biasanya. Biasanya, masjid itu setelah adzan (sholat apapun itu-lima waktu) langsung iqamah dengan rentang waktu yang hanya beberapa detik saja. Nah, saat sholat tadi, suasana agak berbeda, suasana yang biasanya saya "tegopoh-gopoh" karena tertinggal, sekarang sudah tidak lagi, tampak "terpampang" jam digital ukuran 100 cm x30 cm di atas mimbar, menandakan kapan waktu iqamah harus di kumandangkan (karena dianjurkan iqamah itu 10-15 menit setelah adzan dikumandangkan). Time set pada pengatur waktu di masjid itu, diatur menghitung mundur 10 menit setelah waktu sholat masuk. Hasilnya, saya pun dapat mengikuti sholat berjama'ah dari awal.

Melonggarkan waktu antara adzan dan iqomah sangat di anjurkan. Berikut kutipan hadistnya : Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Bilal : “Wahai Bilal, apabila engkau mengumandangkan adzan, maka lakukanlah dengan tempo yang lambat. Dan apabila engkau mengumandangkan iqamah, maka lakukanlah dengan tempo yang cepat. Jadikanlah jarak antara adzanmu dan iqamahmu seukuran waktu yang dibutuhkan seseorang yang sedang makan menyelesaikan makannya, orang yang sedang minum menyelesaikan minumnya, dan orang yang sedang buang hajat bisa menyelesaikannya pula. Dan janganlah engkau beriqamat hingga engkau melihatku” [HR. Tirmidzi no. 195].



Ya, memang sangat dibutuhkan sekali kelonggaran waktu itu.tidak saja hanya karena aktifitas, akan tetapi terkadang, seseorang sudah memiliki niat untuk ke masjid, menjadi mengurungkan niatnya karena iqamah sudah dikumandangkan, sangat disayangkan, apalagi sudah kewajiban bagi kaum laki-laki untuk melaksanakan sholat di masjid.


Alat ini, sangat perlu untuk direkomendasikan ada disetiap masjid. agar muadzin dapat terpandu dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, semangat umat untuk sholat ke masjid pun akan terjaga, bahkan meningkat.


Cukup sekian saja tulisan dari saya.Semoga bermanfaat :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar